Menneg Koperasi Ajukan Penghapusan 160 Perda
MENTERI Negara (Menneg) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan, pihaknya mengajukan usulan penghapusan sebanyak 160 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat kemajuan koperasi dan UKM.
“Kami sudah inventarisasi dan ada 160 perda yang kami minta untuk dihapus agar tidak lagi menghambat kemajuan koperasi dan UKM,” kata Syarief dalam pertemuan silaturahmi dengan penggerak koperasi di wilayah NTB, di Mataram, ibu kota Provinsi NTB, Minggu.
Dia mengatakan, penghapusan 160 perda itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan UKM, meskipun hingga kini masih ada oknum pengelola koperasi yang “nakal” atau melakukan aktivitas di luar prinsip perkoperasian.
Usulan penghapusan 160 perda yang ditujukan kepada
direktorat terkait di jajaran Departemen Dalam Negeri (Depdagri) itu ditempuh setelah proses evaluasi.
“Seluruh perda yang menghambat kemajuan koperasi dan UKM kami evaluasi dan ada 160 perda yang perlu dihapus,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Selain itu, Kementerian Negara Koperasi dan UKM juga tengah menggodok rancangan perubahan undang undang perkoperasian agar
sejalan dengan perkembangan zaman.
Menurut Menneg Koperasi dan UKM Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu, penggodokan rancangan perubahan undang undang, perkoperasian itu hampir rampung.
“Mudah-mudahan tahun 2010 mendatang merupakan tahun perubahan bagi sektor koperasi dan UKM karena kami akan merevisi berbagai ketentuan termasuk menyangkut permodalan! koperasi dan UKM,” ujarnya.
Mengenai pengembangan koperasi dan UKM di masa mendatang, Syarief mengatakan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah berkewajiban membimbing para pengelola koperasi dan UKM untuk terus meningkatkan kualitasnya.
“Faktor SDM sebagai salah satu kelemahan kemajuan koperasi dan UKM, mutlak dibenahi dan diharapkan berbagai kasus perkoperasian tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Iman Syukri
Sumber: http://www.mediacenterkopukm.com/detail-berita.php?bID=6050




